skip to Main Content

Seminar Teknologi Informasi dalam Penanganan Kasus Kriminalitas dan Peran PUSIKNAS Bareskrim MABES POLRI dalam Pelayanan Penegakan Hukum

Pada hari kamis lalu, tanggal 20 Desember 2012, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia mengadakan seminar “Teknologi Informasi dalam Penanganan Kasus Kriminalitas dan Peran PUSIKNAS Bareskrim MABES POLRI dalam Pelayanan Penegakan Hukum” di Auditorium Arifin Panigoro, Lantai 3, Universitas Al-Azhar Indonesia. Seminar diadakan pukul 13.00 sampai dengan pukul 15.00 dengan menghadirkan Bapak Brigadir Jendral Polisi Drs. Hendrawan, SH., MH selaku Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional MABES POLRI dan didampingi oleh Bapak Drs. Agus Surono, SH., MH yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.

PUSIKNAS atau Pusat Informasi Kriminal Nasional merupakan lembaga yang berfungsi untuk mengumpulkan, menyimpan, mengolah serta menyajikan data informasi kriminal nasional secara tepat, cepat, dan akurat. PUSIKNAS dibentuk POLRI sebagai database informasi kriminal nasional berbasis teknologi informasi guna mendukung keberhasilan penegakkan hukum, pemeliharaan KAMTIBMAS serta pelayanan masyarakat.  Adapun caranya adalah dengan membangun dan mengembangkan sarana prasarana yang handal serta mampu mendukung pengumpulan, pengolahan, penyediaan maupun pendistribusian data kriminal nasional. Selain itu, PUSIKNAS dibentuk untuk merealisasikan koordinasi dan komunikasi pada lingkup internal POLRI serta antar Instansi Pemerintah terkait maupun lembaga internasional (Interpol, Aseanapol, dan lain-lain). Disamping itu PUSIKNAS dibentuk untuk meningkatkan profesionalitas, kapabilitas, maupun kemampuan sumber daya manusia terkait pengumpulan, pengolahan, analisis data, pengolahan data dan informasi yang berorientasi ke masa depan.

BrigJenPol Drs. Hendrawan, SH., MH menyampaikan bahwa PUSIKNAS sebagai pusat penyimpanan database pengaduan kriminalitas yang terjadi di Indonesia, tersimpan secara online dan terstruktur, sehingga memudahkan POLRI untuk mengakses kasus-kasus yang terjadi. Selain itu, PUSIKNAS juga memberikan data-data yang kredible terhadap masyarakat karena tersimpan secara online. Bagi masyarakat kelas bawah, POLRI akan bekerjasama dengan PEMDA-PEMDA, mitra Polisi dan relawan-relawan POLRI untuk membantu penyampaian informasi mengenai tindak kejahatan yang terjadi.

“Metode ini merupakan langkah yang luar biasa pada salah satu penegakan hukum dalam lingkup kepolisian di Indonesia. POLRI sudah melakukan reformasi dengan membuat metode-metode baru, salah satunya adalah dengan dibentuknya PUSIKNAS. Teknologi dimanfaatkan sebagai sebuah sarana tindak pidana dan pelanggaran hukum yang ada. Dengan adanya UU IT diharapkan nantinya tindak pidana cyber crime dapat berkurang.” kata Bapak Drs. Agus Surono, SH., MH.

Back To Top