Kuliah Umum Penegakan Hukum Di Indonesia Antara Cita & Fakta, bersama Bapak Basrief Arief, S.H, M.H (Jaksa Agung Indonesia)
“Jangan coba-coba memainkan keadilan, karena suatu saat nanti keadilan saudara akan dipermainkan. Tidak hanya di dunia namun juga di Akhirat”
Begitulah potongan dari pidato yang disampaikan oleh Jaksa Agung Indonesia, Bapak Basrief Arief, S.H, M.H. Jaksa Agung Indonesia saat memberikan Kuliah Umum “Penegakan Hukum di Indonesia Antara Cita dan Fakta”. Kuliah Umum yang diadakan oleh Program Studi Ilmu Hukum Ekonomi dan Teknologi, Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia, pada Selasa (19/06/2012) di Auditorium Arifin Panigoro, Universitas Al Azhar Indonesia.
Dalam Kuliah Umum tersebut, Jaksa Agung Indonesia tersebut menjabarkan beberapa hal yang terkait dengan Kejaksaan Agung Indonesia. Mulai dari kedudukan, tugas, fungsi, wewenang serta visi dan misi Kejaksaan Agung Indonesia. Selanjutnya, Beliu menjelaskan tentang arah kebijakan dan strategi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan. Baginya, pembenahan dan pengautan birokrasi lembaga penegak hukum, seperti lembaga Kejaksaan merupakan suatu keharusan guna memulihkan kepercayaan masyarakt (public trust) dan meningkatkan citra institusi. Bagi Kejaksaan, penguatan dan pembenahan birokrasi harus segera dilakukan. Adapun hal nyata yang telah beliau lakukan diantaranya. Sejak menjabat sebagai Jaksa Agung, sekitar 300-an Jaksa telah mendapatkan punishment kepada beberapa Jaksa yang bertindak “nakal”, adapun bentuk punishment yang Beliau terapkan mulai dari surat peringatan hingga pemecatan. Selain itu, Beliau juga membangun kerjasama dalam bentuk MOU dengan lembaga-lembaga tekait seperti, Kepolisian Republik Indonesia dan KPK.
Selanjutnya dalam Kuliah Umum tersebut Beliu menjabarkan tentang upaya pemberantasan korupsi. Menurut Beliau, dalam upaya pembrantasan korupsi, peran masayarakat sangat dibutuhkan. Masyarakat harus memberdayakan dirinya dan tidak hanya bertindak defensive dalam menghadapi sistem korup, tetapi bisa secara ofensif berperan untuk memberantas korupsi. Masyarakat tidak boleh menggantungkan diri pada pemerintah atau institusi penegak hukum tetapi harus melakukan secara nyata. Selanjutnya Beliau mejabarkan bagaimana peran perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan, dengan berpegang pada Tri Darma Perguruan Tinggi, peran perguruan tinggi dapat dioptimalkan dalam memberantas korupsi dan kejahatan lainnya.
Sebagai penutup, Beliau menyampaikan harapan besarnya akan penegakan hukum di Indonesia. Pertama, semua kita harus JUJUR untuk mendiagnosis apa yang salah dengan sistem kita. Kedua, kita harus bekerja bersama-sama untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah diidentifikasi tadi. Ketiga, harus ada dukungan penuh dan tulus kepada penegak hukum dan penegakan hukum, baik itu dukungan politis, ekonomi, sosial dan semua jenis dukungan. Keempat, peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum sehingga menciptakan penegak hukum yang memiliki integeritas, bermartabat dan kebanggaan.
Masih ada harapan untuk penegakan hukum, tapi kita harus bekerja keras dengan cerdas, SEKARANG!